Electronic Government atau e-Gov merupakan bentuk dari
implementasi penggunaan teknologi informasi bagi pelayanan pemerintah kepada
publik. Pengembangan e-Government merupakan upaya untuk mengembangkan
penyelenggaraan kepemerintahan yang berbasis elektronik dalam rangka
meningkatkan kualitas layanan publik
secara efektif dan efisien sesuai dengan prinsip dari New Public Management (NPM). Suatu
penataan manajemen dan proses kerja di lingkungan pemerintah dengan
mengoptimalkan pemanfaatan teknologi informasi. Definisa dari Electronic Government (e-Gov) adalah
penggunaan teknologi informasi oleh pemerintah untuk memberikan informasi dan
pelayanan bagi warganya, urusan bisnis, serta hal-hal lain yang berkenaan
dengan pemerintahan. E-government dapat diaplikasikan pada legislatif,
yudikatif, atau administrasi publik, atau proses kepemerintahan yang
demokratis.
Paswoard : maftahul2012
Penulis Siti Nur Hidayah